Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini membahas periodisasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di Indonesia, dari UUD 1945 hingga era Reformasi.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Mata Pelajaran: Pendidikan Pancasila Kelas/Semester: XI / Ganjil Topik: Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia Alokasi Waktu: 100 Menit

A. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat:

  1. Menelaah dan menjelaskan periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia secara kronologis.
  2. Mengidentifikasi dasar hukum, karakteristik, dan sistem pemerintahan yang berlaku pada setiap periode pemberlakuan UUD.
  3. Menganalisis penyebab perubahan konstitusi dan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
  4. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memahami sejarah konstitusi sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Materi Pembelajaran

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945
    • Dasar Hukum: UUD 1945.
    • Karakteristik: Konstitusi pertama yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan oleh PPKI. Image
    • Perubahan Sistem Pemerintahan: Dari presidensial menjadi parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS
    • Dasar Hukum: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.
    • Karakteristik: Pemberlakuan konstitusi ini merupakan konsekuensi dari Konferensi Meja Bundar (KMB). Bentuk negara menjadi serikat (federasi).
    • Sistem Pemerintahan: Parlementer.
    • Masa Berlaku Singkat: Negara serikat tidak bertahan lama karena tidak sesuai dengan cita-cita persatuan.
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: UUDS 1950
    • Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950.
    • Karakteristik: Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, namun UUD yang berlaku masih bersifat sementara.
    • Sistem Pemerintahan: Parlementer (Kabinet silih berganti dan tidak stabil).
    • Akhir Periode: Kegagalan Konstituante dalam merumuskan UUD baru dan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  4. Periode 5 Juli 1959 – Sekarang: Kembali ke UUD 1945
    • Dasar Hukum: UUD 1945 (kembali diberlakukan) dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
    • Periode Krusial dalam UUD 1945:
      • Orde Lama (1959–1966): Penyimpangan dalam pelaksanaan UUD 1945.
      • Orde Baru (1966–1998): Penerapan UUD 1945 secara "murni dan konsekuen".
      • Era Reformasi (1998–Sekarang): Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001, 2002).

C. Metode Pembelajaran

  • Active Learning:
    • Diskusi Kelompok
    • Presentasi
    • Studi Kasus

D. Kegiatan Pembelajaran

Tahap

Kegiatan

Waktu (menit)

Pendahuluan

1. Guru membuka pelajaran dengan salam dan doa.

10

2. Guru melakukan apersepsi dengan mengaitkan materi sebelumnya dengan topik yang akan dibahas. Contoh: "Apakah kalian masih ingat tentang proses perumusan UUD 1945?"

3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.

Kegiatan Inti

1. Eksplorasi:

70

* Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok.

* Setiap kelompok mendapatkan tugas untuk menelaah materi tentang periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum, karakteristik, dan sistem pemerintahan pada setiap periode.

* Peserta didik mencari informasi dari berbagai sumber, seperti buku teks, internet, dan sumber belajar lainnya.

2. Elaborasi:

* Setiap kelompok mempresentasikan hasil telaahnya di depan kelas.

* Kelompok lain memberikan tanggapan, pertanyaan, atau sanggahan terhadap presentasi kelompok yang sedang tampil.

* Guru memberikan umpan balik dan meluruskan konsep yang kurang tepat.

3. Konfirmasi:

* Guru memberikan penjelasan lebih mendalam tentang periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia, termasuk penyebab perubahan konstitusi dan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Penutup

1. Guru bersama peserta didik membuat kesimpulan tentang materi yang telah dipelajari.

20

2. Guru memberikan refleksi tentang proses pembelajaran yang telah dilakukan.

3. Guru memberikan tugas rumah (PR) kepada peserta didik untuk memperdalam pemahaman tentang materi yang telah dipelajari. Contoh: Membuat timeline periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia.

4. Guru menutup pelajaran dengan salam.

E. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran

  1. Media: Papan tulis, infocus (jika tersedia), gambar/foto tokoh-tokoh penting dalam sejarah konstitusi Indonesia.
  2. Alat: Spidol/pena, kertas.
  3. Sumber Pembelajaran:
    • Buku teks Pendidikan Pancasila kelas XI.
    • Undang-Undang Dasar 1945.
    • Konstitusi RIS 1949.
    • UUDS 1950.
    • Artikel dan jurnal ilmiah tentang sejarah konstitusi Indonesia.

F. Penilaian

  1. Penilaian Sikap: Observasi selama proses pembelajaran (keaktifan, kerjasama, tanggung jawab).
  2. Penilaian Pengetahuan:
    • Tes tertulis (pilihan ganda dan esai) tentang periodisasi pemberlakuan UUD.
    • Kuis lisan.
  3. Penilaian Keterampilan:
    • Presentasi kelompok.
    • Diskusi.
    • Penyelesaian tugas rumah (pembuatan timeline).

G. Rubrik Penilaian

  • Rubrik Penilaian Presentasi Kelompok:

Aspek yang Dinilai

Skor 4 (Sangat Baik)

Skor 3 (Baik)

Skor 2 (Cukup)

Skor 1 (Kurang)

Penguasaan Materi

Materi dipahami dengan sangat baik dan mendalam.

Materi dipahami dengan baik.

Materi cukup dipahami.

Materi kurang dipahami.

Kejelasan Penyampaian

Penyampaian materi sangat jelas, sistematis, dan mudah dipahami.

Penyampaian materi jelas dan sistematis.

Penyampaian materi cukup jelas.

Penyampaian materi kurang jelas.

Kerjasama Kelompok

Semua anggota kelompok berpartisipasi aktif dan bekerjasama dengan sangat baik.

Sebagian besar anggota kelompok berpartisipasi aktif dan bekerjasama dengan baik.

Hanya beberapa anggota kelompok yang berpartisipasi aktif.

Tidak ada kerjasama dalam kelompok.

Ketepatan Waktu

Presentasi diselesaikan tepat waktu.

Presentasi diselesaikan sedikit terlambat.

Presentasi terlambat cukup lama.

Presentasi tidak selesai.

  • Rubrik Penilaian Tugas Rumah (Timeline):

Aspek yang Dinilai

Skor 4 (Sangat Baik)

Skor 3 (Baik)

Skor 2 (Cukup)

Skor 1 (Kurang)

Ketepatan Informasi

Informasi yang disajikan sangat tepat dan akurat.

Informasi yang disajikan tepat dan akurat.

Informasi yang disajikan cukup tepat.

Informasi yang disajikan kurang tepat.

Kelengkapan Informasi

Informasi yang disajikan sangat lengkap dan detail.

Informasi yang disajikan lengkap.

Informasi yang disajikan cukup lengkap.

Informasi yang disajikan kurang lengkap.

Kreativitas

Timeline dibuat dengan sangat kreatif dan menarik.

Timeline dibuat dengan kreatif.

Timeline dibuat cukup kreatif.

Timeline kurang kreatif.

Kerapian

Timeline dibuat dengan sangat rapi.

Timeline dibuat dengan rapi.

Timeline dibuat cukup rapi.

Timeline kurang rapi.

Semoga RPP ini membantu Anda dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Ingatlah, kreativitas Anda dalam mengajar akan membuat materi ini lebih menarik bagi siswa. Selamat mengajar!


Iara Tip

Butuh lebih banyak materi untuk mengajar topik ini?

Saya bisa membuat slide, kegiatan, ringkasan, dan 60+ jenis materi lainnya. Benar sekali, tidak perlu lagi begadang! :)

Pengguna yang melihat rencana Pelajaran ini juga menyukai...

Image
Imagem do conteúdo
Rencana Pelajaran
Nilai-Nilai Pancasila
HA
Hamsina Ashar
-
Image
Imagem do conteúdo
Rencana Pelajaran
Metode Penelitian Sosial dan Dampak Media Sosial
RENA FITHRIA UBPKARAWANG
RENA FITHRIA UBPKARAWANG
-
Image
Imagem do conteúdo
Rencana Pelajaran
Menjalani Hidup Penuh Manfaat dengan Menghindari Perilaku Tercela
Karsimin Karsimin
Karsimin Karsimin
-
Image
Imagem do conteúdo
Rencana Pelajaran
Siklus Air
Hamsah
Hamsah
-
Teachy logo

Kami menciptakan kembali kehidupan guru dengan kecerdasan buatan

Instagram LogoLinkedIn LogoYoutube Logo
BR flagUS flagES flagIN flagID flagPH flagVN flagID flagID flagFR flag
MY flagur flagja flagko flagde flagbn flagID flagID flagID flag

2026 - Semua hak dilindungi undang-undang